Sungguh ironi melihat reaksi beberapa partai politik setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi tentang suara terbanyak. Seperti diketahui, beberapa hari yang lalu, hmm...tanggal berapa ya?...agak lupa juga...maaf ya...MK mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa penentuan calon anggota DPR yang terpilih melalui pemilu 2009 adalah berdasarkan suara terbanyak, bukan berdasarkan nomor urut. Alasannya, penentuan berdasarkan suara terbanyak lebih demokratis dan mengandung keadilan daripada nomor urut. Keputusan ini dinilai oleh beberapa parpol mengandung banyak kerancuan, seperti pragmatisasi calog dalam mendapatkan suara terbanyak, masalah sumber daya, dan lain-lain.
PDIP, melalui Sekjendnya, Pramono Anung, mengungkapkan ketidaksetujuannya dengan keputusan MK, karena dinilai akan menimbulkan banyak masalah di kemudian hari. Kemudian, ada juga anggota DPRRI dari PPP yang mengungkapkan bahwa keputusan MK bisa memarjinalkan peluang kaum perempuan untuk merebut kursi anggota dewan, pasalnya, lanjutnya, caleg perempuan diakui masih banyak kekurangannya dibanding caleg laki-laki.
Benarkah suara terbanyak bisa menimbulkan banyak masalah? Menurut analis politk dari The Indonesian Institute, Benny Inayatullah, penentuan suara terbanyak itu melanggar UU Pemilu, sehingga rawan menimbulkan konflik. Misalnya, pertama, caleg dengan nomor urut kecil (baca : atas, pen) dengan perolehan suara minim bisa saja menolak mengundurkan diri untuk digantikan caleg nomor urut di bawahnya yang memperoleh suara terbanyak (namun tidak memperoleh 30% Bilangan Pembagi Pemilih atau BPP). Meskipun mekanisme internal partai sudah melakukan proses hukum melalui perjanjian tertulis dan dinotariskan, namun tetap akan terjadi ketidakpastian hukum (legal uncertainty).
Kedua; konflik hukum akan muncul bila caleg yang mendapatkan suara terbanyak menggugat KPU/KPUD karena tidak mengindahkan mekanisme internal partai. Proses gugatan hukum ini tentu saja akan memperlambat penetapan caleg terpilih dan mengganggu kinerja KPU/KPUD. Caleg dengan suara terbanyak juga bisa melakukan gugatan wanprestasi terhadap caleg terilih yang ditetapkan KPU dengan sistem nomor urut. Proses ini akan berlangsung lama bahkan hingga batas waktu yang diperebutkan berakhir. Ketiga; dalam sistem suara terbanyak apabila caleg yang meraih suara terbanyak memiliki nomor urut besar maka caleg yang memiliki nomor urut kecil harus sukarela mengundurkan diri sebagai caleg terpilih dengan konsekuensi kehilangan haknya dalam PAW. Dengan kata lain suara pemilihnya akan terbuang percuma.
Sebegitu rumitnya kah penentuan suara terbanyak? Sebenarnya tidak juga, jika dari awal parpol-parpol berkomitmen menjunjung tinggi asas demokrasi, yakni dengan menggelar aturan dari awal bahawa penentuan caleg yang terpilih adalah berdasarkan suara terbanyak. Dengan demikian, siapapun yang berminat berkompetisi memperebutkan kursi anggota dewan melalui partainya berarti tekah siap untuk mengikuti aturan tersebut. Permasalahannya, ada parpol yang dari awal menetapkan nomor urut sebagai patokan.
Takut Bersaing atau Bisnis Jual Beli Nomor?
Penolakan parpol atas penentuan suara terbanyak bisa menimbulkan asumsi publik bahwa SDM di parpol tersebut belum siap menerapkan demokasi dengan sepenuh hati. Demokrasi adalah wujud penyerahan kedaulatan rakyat kepada seseorang yang dianggap kompeten. Dan suara terbanyak sudah tentu bentuk dari penyerahan kedaulatan rakyat kepada orang yang dianggapnya layak dijadikan wakil di DPR.
Memang, disamping permasalahn hukum yang diutarakan diatas, ada beberapa kemungkinan yang akan timbul dari penentuan suara terbanyak, yaitu, caleg yang mempunyai sumber dana besar akan dengan mudah memperoleh suara terbanyak dengan cara-cara kampanye politik uang terselubung. Namun sepertinya hal itu cuma kekhawatiran yang dibesar-besarkan. Pasalnya, jika tidak ada ketentuan suara terbanyak pun, ada juga parpol yang menggunakan kampanye politik uang terselubung. Malah menurut hemat saya, penentuan suara terbanyak akan memperlihatkan kepada publik bagaimana kedekatan caleg dengan konstituennya.
Melihat gelagat parpol yang tidak setuju dengan penerapan suara terbanyak, muncul pertanyaan publik bahwa sebenarnya mereka tidak siap bersaing ataukah karena memperjualbelikan nomor urut? Pertanyaan tersebut bukan hal yang janggal. Pasalnya banyak parpol yang sengaja menetapkan tarif untuk nomor urut atas.
Akhirnya..rakyat jualah yang akan melihat, para politisi parpol itu tidak siap bersaing secara fair ataukah karena mereka berbisnis nomor urut caleg.